Kita Harus Berpolitik

Kendati terus ditentang terutama oleh komunitas perfilman Indonesia, UU Perfilman baru telah resmi menjadi bagian dari konstitusi negara Republik Indonesia. Satu-satunya perlawanan konstitusional yang tersedia kini adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi usaha terakhir itu kecil kemungkinannya untuk berhasil, karena substansi yang dipersoalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang lain.
Meski terasa pahit, UU Perfilman baru harus dihormati eksistensinya. Ia adalah produk hukum yang dilahirkan melalui proses politik yang konstitusional. Melecehkan konstitusi adalah pelanggaran hukum serius.
Dikhianati
Karena politik sejatinya adalah perang kepentingan, para pelaku industri perfilman harus mengakui telah kalah telak dalam perang kali ini. Namun, mengingat film adalah bagian dari peradaban manusia, pertempuran sama sekali belum usai dan akan terus berlangsung sepanjang sejarah bangsa ini. Artinya, perang-perang kepentingan semacam ini bakal terus terjadi di masa depan. Kalau tidak mau kalah lagi, kita – bukan cuma komunitas perfilman, tapi seluruh masyarakat yang percaya pentingnya kebebasan, pluralisme, dan penguatan civil society (prodemokrasi) – harus banyak belajar dari kekalahan kali ini.
Reformasi politik, antara lain dengan amandemen UUD 1945 dan revisi sejumlah undang-undang politik, telah melahirkan sistem politik yang mungkin belum ideal namun cukup adil dan terbuka. Tapi sistem politik yang relatif baik itu ternyata belum menjamin berlangsungnya proses politik yang juga baik.
Dalam pembahasan RUU Perfilman – seperti telah dan sedang terjadi dalam pembahasan RUU Pornografi, RUU Tipikor, RUU Rahasia Negara, dan lainnya – proses politik itu ternyata macet. (Baca juga Kami Tidak Percaya Negara, Kompas,12/09). Penyebabnya, institusi politik yang ada telah gagal memahami kepentingan para pelaku industri perfilman. Pemerintah lebih mengedepankan kepentingannya sendiri untuk mengontrol, dan DPR terlihat seperti lebih membela kepentingan kelompok antidemokrasi tertentu yang bakal diuntungkan dengan keluarnya undang-undang baru ini.
Artinya, dalam proses politik itu kita telah dikhianati oleh pemerintah dan DPR, yang kewajiban utamanya justru mengelola dan membela kepentingan bersama. Pengkhianatan itulah yang secara umum membuat partisipasi politik warga masyarakat mampet alias tidak tersalurkan.
Ketika institusi politik tidak lagi bisa dipercaya, maka kita mesti memperjuangkan kepentingan kita secara langsung. Kita harus melakukan perang kepentingan dengan tangan kita sendiri. Itu artinya, kita harus ikut berpolitik. Sekali lagi, bukan cuma kalangan perfilman, melainkan bersama-sama seluruh kelompok masyarakat prodemokrasi lainnya.
Berpolitik artinya membangun akses yang kuat ke dalam proses politik. Dari yang paling utopis (mendirikan partai prodemokrasi), sampai yang realistis seperti mendesakkan agenda politik kita sebagai bagian program partai-partai politik besar, memasukkan wakil-wakil kita dalam struktur institusi politik (partai, parlemen, pemerintah), merekrut tokoh-tokoh masyarakat sebagai duta kelompok, serta terus-menerus melakukan lobi dan kampanye – antara lain melalui film-film karya kita – guna memperluas basis dukungan.
Yang pasti, dengan berpolitik, sudah terbukti, kelompok Islam dan pengusaha, misalnya, lebih berhasil dalam memperjuangkan kepentingannya secara konstitusional. Hal itu terlihat dengan lahirnya banyak undang-undang dan kebijakan politik lain yang menguntungkan mereka, karena mengakomodasi dengan baik kepentingan kelompoknya.
Ruang Demokrasi
Di masa Orde Baru, demokrasi dikangkangi oleh negara. Pemerintahan Orde Baru ibarat rumah besar yang dipagari tembok tinggi dan kokoh di sekeliling halamannya. Sebatas di halaman itulah demokrasi dipraktikkan, untuk menunjukkan kepada dunia seolah-olah ia masih ada di negara ini. Padahal, kita semua tahu, itu demokrasi semu karena rakyat di luar pagar cuma bisa menjadi penonton.
Reformasi 1998 berhasil meruntuhkan pagar tembok tersebut, hingga menyebabkan ruang demokrasi terbuka lebar, sampai memasuki ruang-ruang kehidupan pribadi seluruh warga negara. Sistem politik berubah lebih demokratis, karena semua orang kini berada di dalam ruang demokrasi yang sama. Kita semua tanpa kecuali bisa berpartisipasi dalam proses politik.
Konsekuensinya, jika kelompok kita mempunyai kepentingan bersama, kita sendirilah yang harus proaktif membela dan memperjuangkannya. Tidak cukup sekadar mengharap kebaikan pemerintah atau DPR. Dan itu menjadi tidak sederhana saat mulai bersinggungan dengan kepentingan kelompok lain. Misalnya, kepentingan kita akan kebebasan bisa bertabrakan dengan kepentingan kelompok antikebebasan.
Pada titik itulah kita perlu berpolitik. Terlebih lagi, jika lawan kita telah aktif berpolitik, dan kita tidak percaya pada proses politik yang sekarang berlangsung.
.
Sayang, perubahan paradigma politik itu belum sepenuhnya diikuti perubahan paradigma berpikir masyarakat. Kita masih menyakini paradigma lama bahwa politik cuma urusan pemerintah dan politikus. Seperti dulu, kita hanya duduk bersenang-senang menonton di luar pagar dan baru bereaksi keras tatkala kepentingan kita mulai terusik, padahal pagar tembok penghambat demokrasi itu sudah lama runtuh. Dan, ironisnya, kita sendiri yang ikut meruntuhkan. Lebih ironis lagi, kelompok-kelompok yang dulu menghalangi kita meruntuhkan tembok itu sekarang justru berhasil membangun akses yang kuat ke dalam proses politik.
Kita boleh saja berteriak-teriak mengatakan pengkhianatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan berbagai RUU sebagai kejahatan negara. Kenyataannya, proses politiknya konstitusional, dan salah kita juga tidak mempunyai akses yang kuat ke dalam proses politik itu. Maka, marilah kita semua mulai berpolitik dengan cerdas.

Kendati terus ditentang terutama oleh komunitas perfilman Indonesia, UU Perfilman baru telah resmi menjadi bagian dari konstitusi negara Republik Indonesia. Satu-satunya perlawanan konstitusional yang tersedia kini adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi usaha terakhir itu kecil kemungkinannya untuk berhasil, karena substansi yang dipersoalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang lain.

Meski terasa pahit, UU Perfilman baru harus dihormati eksistensinya. Ia adalah produk hukum yang dilahirkan melalui proses politik yang konstitusional. Melecehkan konstitusi adalah pelanggaran hukum serius.

Dikhianati

Karena politik sejatinya adalah perang kepentingan, para pelaku industri perfilman harus mengakui telah kalah telak dalam perang kali ini. Namun, mengingat film adalah bagian dari peradaban manusia, pertempuran sama sekali belum usai dan akan terus berlangsung sepanjang sejarah bangsa ini. Artinya, perang-perang kepentingan semacam ini bakal terus terjadi di masa depan. Kalau tidak mau kalah lagi, kita – bukan cuma komunitas perfilman, tapi seluruh masyarakat yang percaya pentingnya kebebasan, pluralisme, dan penguatan civil society (prodemokrasi) – harus banyak belajar dari kekalahan kali ini.

Reformasi politik, antara lain dengan amandemen UUD 1945 dan revisi sejumlah undang-undang politik, telah melahirkan sistem politik yang mungkin belum ideal namun cukup adil dan terbuka. Tapi sistem politik yang relatif baik itu ternyata belum menjamin berlangsungnya proses politik yang juga baik.

Dalam pembahasan RUU Perfilman – seperti telah dan sedang terjadi dalam pembahasan RUU Pornografi, RUU Tipikor, RUU Rahasia Negara, dan lainnya – proses politik itu ternyata macet. (Baca juga Kami Tidak Percaya Negara, Kompas,12/09). Penyebabnya, institusi politik yang ada telah gagal memahami kepentingan para pelaku industri perfilman. Pemerintah lebih mengedepankan kepentingannya sendiri untuk mengontrol, dan DPR terlihat seperti lebih membela kepentingan kelompok antidemokrasi tertentu yang bakal diuntungkan dengan keluarnya undang-undang baru ini.

Artinya, dalam proses politik itu kita telah dikhianati oleh pemerintah dan DPR, yang kewajiban utamanya justru mengelola dan membela kepentingan bersama. Pengkhianatan itulah yang secara umum membuat partisipasi politik warga masyarakat mampet alias tidak tersalurkan.

Ketika institusi politik tidak lagi bisa dipercaya, maka kita mesti memperjuangkan kepentingan kita secara langsung. Kita harus melakukan perang kepentingan dengan tangan kita sendiri. Itu artinya, kita harus ikut berpolitik. Sekali lagi, bukan cuma kalangan perfilman, melainkan bersama-sama seluruh kelompok masyarakat prodemokrasi lainnya.

Berpolitik artinya membangun akses yang kuat ke dalam proses politik. Dari yang paling utopis (mendirikan partai prodemokrasi), sampai yang realistis seperti mendesakkan agenda politik kita sebagai bagian program partai-partai politik besar, memasukkan wakil-wakil kita dalam struktur institusi politik (partai, parlemen, pemerintah), merekrut tokoh-tokoh masyarakat sebagai duta kelompok, serta terus-menerus melakukan lobi dan kampanye – antara lain melalui film-film karya kita – guna memperluas basis dukungan.

Yang pasti, dengan berpolitik, sudah terbukti, kelompok Islam dan pengusaha, misalnya, lebih berhasil dalam memperjuangkan kepentingannya secara konstitusional. Hal itu terlihat dengan lahirnya banyak undang-undang dan kebijakan politik lain yang menguntungkan mereka, karena mengakomodasi dengan baik kepentingan kelompoknya.

Ruang Demokrasi

Di masa Orde Baru, demokrasi dikangkangi oleh pemerintah. Negara Orde Baru ibarat rumah besar yang dipagari tembok tinggi dan kokoh di sekeliling halamannya. Sebatas di halaman itulah demokrasi dipraktikkan, untuk menunjukkan kepada dunia seolah-olah ia masih ada di negara ini. Padahal, kita semua tahu, itu demokrasi semu karena rakyat di luar pagar cuma bisa menjadi penonton.

Reformasi 1998 berhasil meruntuhkan pagar tembok tersebut, hingga menyebabkan ruang demokrasi terbuka lebar, sampai memasuki ruang-ruang kehidupan pribadi seluruh warga negara. Sistem politik berubah lebih demokratis, karena semua orang kini berada di dalam ruang demokrasi yang sama. Kita semua tanpa kecuali bisa berpartisipasi dalam proses politik.

Konsekuensinya, jika kelompok kita mempunyai kepentingan bersama, kita sendirilah yang harus proaktif membela dan memperjuangkannya. Tidak cukup sekadar mengharap kebaikan pemerintah atau DPR. Dan itu menjadi tidak sederhana saat mulai bersinggungan dengan kepentingan kelompok lain. Misalnya, kepentingan kita akan kebebasan bisa bertabrakan dengan kepentingan kelompok antikebebasan.

Pada titik itulah kita perlu berpolitik. Terlebih lagi, jika lawan kita telah aktif berpolitik, dan kita tidak percaya pada proses politik yang sekarang berlangsung.

Sayang, perubahan paradigma politik itu belum sepenuhnya diikuti perubahan paradigma berpikir masyarakat. Kita masih menyakini paradigma lama bahwa politik cuma urusan pemerintah dan politikus. Seperti dulu, kita hanya duduk bersenang-senang menonton di luar pagar dan baru bereaksi keras tatkala kepentingan kita mulai terusik, padahal pagar tembok penghambat demokrasi itu sudah lama runtuh. Dan, ironisnya, kita sendiri yang ikut meruntuhkan. Lebih ironis lagi, kelompok-kelompok yang dulu menghalangi kita meruntuhkan tembok itu sekarang justru berhasil membangun akses yang kuat ke dalam proses politik.

Kita boleh saja berteriak-teriak mengatakan pengkhianatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan berbagai RUU sebagai kejahatan negara. Kenyataannya, proses politiknya konstitusional, dan salah kita juga tidak mempunyai akses yang kuat ke dalam proses politik itu. Maka, marilah kita semua mulai berpolitik dengan cerdas.

———-

Foto ©JPPN

1 Response for “Kita Harus Berpolitik”

  1. haris says:

    kadang2, kita sudah terlalu lelah, terlalu bosan, utk ikut politik. masalahnya, ketika kelelahan itu melanda, politik jadi makin jauh meninggalkan kita. rasanya kita harus memperbarui semangat.

Leave a Reply

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes

PARTNERS

Log in - BlogNews Theme by Gabfire themes